Pembentukan Densus Tipikor Pemikiran Komisi III dan Polri
Anggota Komisi III DPR RI Eddy Kusuma Wijaya . (Foto : Andri)
Melihat situasi korupsi yang akhir-akhir ini tambah marak, KPK dipandang perlu untuk bekerjasama dengan Polri dan Kejaksaan. Agar dalam masalah pemberantasan korupsi menjadi lebih kuat dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Eddy Kusuma Wijaya menyampaikan bahwa pembentukkan Densus Tipikor merupakan satu pemikiran dari Komisi III dan Polri. Komisi III DPR mendorong agar Polri dapat melaksanakan fungsi tugasnya sesuai dengan harapan.
“Memang sebetulnya penegak hukum itu adalah Polri, bukan Jaksa. Dan tanggungjawab penegakkan hukum itu sendiri ada pada Presiden. Kita hanya mendorong supaya pemberantasan korupsi ini lebih efektif dan efisien. Karena Polri merupakan organisasi yang besar dan sudah berpengalaman, sarana dan prasarananya pun sudah memadai,” ucap Eddy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/10).
Tinggal nanti diperlukan dukungan anggaran terhadap Polri, yakni dukungan anggaran operasional. Dukungan anggaran agar gaji Anggota Polri yang bertugas di Densus Tipikor disetarakan dengan gaji yang diterima oleh KPK, lanjutnya.
Terhadap keputusan pemerintah untuk menunda Densus Tipikor, Eddy Kusuma tetap menyambut baik hal tersebut. Menurutnya sebaiknya memang jangan dilakukan secara terburu-buru. Perintah Presiden untuk menunda, mungkin dengan maksud agar dapat dipelajari dan disiapkan terlebih dahulu tentang hal-hal yang berkaitan dengan persoalan itu, baru kemudian operasional.
“Pesan yang terbaca dari maksud Presiden adalah diharapkan nantinya Anggota Polri yang duduk di Densus Tipikor itu betul-betul orang yang bisa diandalkan dan sudah mengalami suatu proses,” pungkasnya. (dep,mp)